Desa Jati Rejo

Kecamatan Pagar Merbau
Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara

Artikel

PMK Nomor 146 Tahun 2023

Administrator

26 Desember 2024

70 Kali Dibaca

https://www.ciptadesa.com/kebijakan-pengelolaan-dana-desa-2024/download/?link=1

 

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan PMK Nomor 146 Tahun 2023tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan melanjutkan kebijakan pengalokasian DD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melalui: pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu, dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Selain hal tersebut kebijakan pengelolaan Dana Desa 2024 pada pemberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan DD, dalam rangka:

  1. Mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 25% untuk BLT Desa dengan target KPM bisa menggunakan data Pemerintah Pusat sebagai acuan;
  2. Mendukung program ketahanan pangan & hewani paling rendah 20%;
  3. Mendukung program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
  4. Mendukung program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan Desa sesuai potensi & karakteristik Desa.

Kebijakan lain dalam pengelolaan keuangan Dana Desa adalah untuk mendanai operasional pemerintah Desa paling tinggi 3% dan memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa melalui:

  1. Pemisahan penyaluran DD earmarked dan non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan;
  2. Melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD;
  3. Pemberian reward berupa percepatan penyaluran DD untuk Desa berstatus Mandiri;
  4. Pengalokasian insentif DD untuk Desa yang berkinerja baik; dan
  5. Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran DD terhadap Desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan keuangan Desa.

Dalam penganggaran Dana Desa adalah:

  1. DJPK selaku PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa disampaikan kepada DJA paling lambat bulan Februari
  2. Penyusunan dan penyampaian IKD Dana Desa berpedoman pada PMK mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan angaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
  3. Kebijakan penganggaran Dana Desa (DD) memperhatikan:
    • kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
    • prioritas nasional;
    • hasil pengalihan belanja kementerian negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
    • Kemampuan Keuangan Negara.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPARNA, SH

Sekretaris

HARIA NELLY NASUTION

Kepala Urusan Keuangan

MUHAMMAD TESAR SUBANDI

Kepala Urusan Umum

SITI KHAIRANI

Kepala Seksi Pemerintahan

HUSNI RAMADHAN

Kepala Seksi Pelayanan

GILANG PURNAMA

Kepala Dusun Mawar

ZULHAM EFENDI

Kepala Dusun Melati

BAHARUDDIN R

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Jati Rejo

Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, 12

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:17
Kemarin:169
Total:17,769
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.1
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.357.069.000,00RP 684.856.206,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.197.050.533,00RP 586.640.356,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -160.018.467,00RP -82.872.467,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 16.700.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 114.624,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 839.325.000,00RP 412.923.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 156.858.000,00RP 88.774.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 344.186.000,00RP 183.043.782,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 502.538.581,00RP 269.267.232,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 343.651.952,00RP 180.298.124,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.575.000,00RP 26.875.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 175.285.000,00RP 56.200.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 108.000.000,00RP 54.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:3.5088912668599646
Longitude:98.90469789505005

Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara

Buka Peta

Wilayah Desa